KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna kelima pada Rabu (14/05/2025) dengan agenda pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih tahun 2024. Rapat ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang telah diselesaikan secara konstitusional.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh anggota legislatif, perwakilan pemerintah daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa periode kepemimpinan daerah merupakan bagian dari proses pembangunan yang berkelanjutan dan bukan merupakan hasil karya perseorangan, melainkan hasil kerja kolektif yang berkesinambungan.
“Periode kepemimpinan bukan berada dalam sebuah ruang hampa. Capaian yang telah dirasakan saat sekarang adalah bukan karya perseorangan, namun bagian dari proses kolektif yang berjalan secara berkesinambungan,” ujar Sunggono. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan cita-cita pembangunan yang lebih baik di masa depan.
“Hasil masa depan adalah sebuah mimpi yang harus diciptakan dengan semangat yang lebih baik dari kondisi sekarang. Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Kukar yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.
Pengumuman calon kepala daerah terpilih ini sekaligus menjadi penegasan bahwa proses demokrasi di Kukar telah berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan selesainya proses ini, tahapan selanjutnya adalah pelantikan resmi yang akan dijadwalkan sesuai agenda pemerintah provinsi dan pusat.
Sampai berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih. Namun DPRD Kukar memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Penulis: Anggi Triomi