ADVERTORIAL – Upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan anak usia dini di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal (PAUD dan PNF), Disdikbud Kukar membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang berminat mendirikan lembaga pendidikan usia dini maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Meski demikian, izin operasional hanya diberikan jika lembaga benar-benar memenuhi ketentuan teknis serta administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto, menegaskan pentingnya standar minimum yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga baru. Hal ini terutama menyangkut kualifikasi pendidik, jumlah peserta didik, serta kelengkapan fasilitas belajar. “Guru yang mengajar minimal harus berpendidikan S1, lembaga wajib memiliki gedung untuk tempat pembelajaran, baik itu milik sendiri, sewa, atau pinjam. Dan yang terpenting, minimal harus ada 15 siswa. Kalau muridnya hanya sedikit, kami tidak bisa keluarkan izin operasional,” ujar Pujianto, Kamis (24/04/2025).
Menurut Pujianto, keberadaan sarana prasarana merupakan faktor utama dalam menilai kelayakan sebuah lembaga pendidikan. Tidak cukup hanya menghadirkan ruang kelas, tetapi juga perlu dilengkapi dengan alat peraga edukatif yang mendukung tumbuh kembang anak. “Tidak bisa hanya mengandalkan bangunan kosong tanpa sarana belajar yang sesuai. Jika tidak siap, maka kami tidak akan memberikan verifikasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, fasilitas seperti ayunan, perosotan, hingga alat permainan edukatif lainnya tidak sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari proses pembelajaran anak usia dini. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya belajar secara kognitif, tetapi juga mengembangkan aspek motorik, sosial, dan emosional.
Disdikbud Kukar turut menyoroti maraknya lembaga PAUD maupun penitipan anak yang beroperasi tanpa legalitas resmi. Menurut Pujianto, fenomena ini menjadi tantangan tersendiri karena lembaga semacam itu berada di luar jangkauan pengawasan. “Jika ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” ujarnya.
Keberadaan lembaga yang tidak terdaftar sering kali baru diketahui setelah muncul keluhan dari masyarakat. Kondisi ini berisiko menimbulkan masalah, terutama bila ada persoalan yang menyangkut keselamatan atau kesejahteraan anak. “Kalau sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung. Tapi kalau tidak terdaftar, kami sulit melakukan intervensi,” tambahnya.
Pujianto menegaskan bahwa legalisasi bukanlah sekadar formalitas administrasi. Lebih jauh, langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap anak usia dini sekaligus jaminan mutu bagi masyarakat. Lembaga yang memiliki izin resmi akan mendapatkan akses pembinaan, pelatihan bagi tenaga pendidik, hingga bantuan fasilitas yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak menyepelekan prosedur perizinan. Sebaliknya, legalisasi perlu dipandang sebagai komitmen untuk menghadirkan layanan pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas.
Disdikbud Kukar menginginkan agar setiap lembaga PAUD dan PKBM yang beroperasi mampu menjadi pusat pembelajaran yang benar-benar mendukung tumbuh kembang anak. Regulasi yang ada disusun untuk memastikan anak-anak di Kukar memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan usia mereka.
Ke depan, pemerintah daerah juga mendorong adanya peningkatan kualitas tenaga pendidik serta sarana pendukung. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan lebih banyak lembaga pendidikan usia dini yang tumbuh secara sehat dan terstandar.
“Kalau lembaga sudah memenuhi semua syarat, tentu kami akan bantu. Yang penting, anak-anak kita bisa belajar dengan aman, nyaman, dan didukung fasilitas yang memadai,” pungkas Pujianto.
Dengan komitmen ini, Disdikbud Kukar menegaskan bahwa pelayanan pendidikan anak usia dini tidak hanya soal jumlah lembaga, melainkan juga kualitas layanan. Pendidikan yang baik di usia dini diyakini akan menjadi fondasi penting bagi lahirnya generasi Kukar yang cerdas, sehat, dan berdaya saing. []
Penulis: Hariyadi | Penyunting: Agus Riyanto