Dukun Desa di Mojokerto Diduga Perkosa Siswi SD, Polisi Tangkap dalam Waktu Singkat

MOJOKERTO – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial EY, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan seorang dukun yang tinggal di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet, saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

“Ada laporan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kemlagi. Kami gerak cepat, dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan malamnya terlapor ditangkap,” kata Slamet.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini pertama kali terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tragis yang dialami anak perempuannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar dan baru berusia 13 tahun.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah ditangkap, EY langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban anak di bawah umur berusia 13 tahun, pelaku (EY) sudah diamankan,” ungkap Slamet.

Ia menambahkan, pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan tinggal di desa yang sama. “Pelaku dan korban masih satu desa,” jelasnya.

Hingga saat ini, baru satu korban yang melaporkan tindakan kekerasan seksual tersebut. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Penyelidikan pun akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan.

“Masih kami tunggu, barangkali ada (korban) yang melapor, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Nanti kami kembangkan lagi untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat ini, pelaku EY telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan untuk proses hukum lanjutan. “Pelaku sudah ditahan dalam proses penyidikan,” tandas Slamet.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Aparat mengimbau warga untuk aktif melapor apabila mengetahui tindak kejahatan serupa demi melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Viral, Pasangan Bukan Suami Istri Diarak Warga ke Kantor Desa di Pemalang

PEMALANG — Sebuah video penggerebekan pasangan bukan suami istri yang diarak warga viral di media …

Buka Puasa Bersama di Desa Karanganyar, Perkuat Silaturahmi Warga dan Pemerintah

KARANGANYAR – Warga Desa Karanganyar gelar acara buka puasa bersama dalam suasana penuh kebersamaan pada …

Posyandu Teratai 78 Desa Paseban Gelar Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan dan Edukasi Gizi

JAMBER  – Posyandu Teratai 78 di Dusun Bulurejo, RT 03 RW 02, Desa Paseban, Kecamatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *