Disdikbud Kukar Gaspol Tetapkan 15 Cagar Budaya

KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melalui Bidang Budaya, menetapkan 15 objek penting sebagai cagar budaya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan melestarikan warisan sejarah serta budaya lokal yang memiliki nilai historis tinggi.

Beberapa objek yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Situs Kubur Tajau Gunung Selendang dan Rumah Penjara Sangasanga yang memiliki kaitan erat dengan sejarah kolonial. Selain itu, Tugu Pembantaian Sangasanga, Makam Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa di Loa Kulu, serta Tugu Pembantaian Jepang di kawasan yang sama, juga telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

Tidak hanya itu, Situs Muara Kaman, yang dipercaya sebagai salah satu pusat peradaban kuno di Kalimantan Timur, turut ditetapkan. Penetapan juga mencakup Kompleks Makam Kesultanan Kutai Kertanegara, Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, serta kawasan Rumah Besar Tenggarong.

Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar, menjelaskan bahwa meskipun penetapan telah dilakukan, tantangan dalam pelestarian fisik dan administrasi masih cukup besar.

“Salah satu hambatan utama adalah belum jelasnya status kepemilikan sejumlah bangunan dan situs,” ujar Saidar, Kamis (24/04/2025).

Ia menambahkan, ketidakjelasan tersebut menghambat proses revitalisasi serta pendanaan konservasi. Sejumlah objek masih berada di atas lahan yang diklaim oleh individu atau lembaga non-pemerintah, sehingga menyulitkan intervensi langsung dari pemerintah daerah.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Disdikbud Kukar mendorong kolaborasi dengan instansi terkait, pemerintah desa, serta pemilik atau ahli waris objek budaya.

“Kami berharap ada kesepahaman bersama agar objek-objek ini dapat dirawat dan dikembangkan sebagai sumber edukasi dan pariwisata sejarah,” kata Saidar.

Ke depan, Disdikbud Kukar berencana melakukan sosialisasi dan pendataan ulang guna memperkuat aspek legal dari status cagar budaya. Disdikbud juga melibatkan komunitas lokal dan pegiat sejarah agar upaya pelestarian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga masyarakat.

Penetapan 15 objek ini diharapkan menjadi titik awal dalam memperkuat sektor kebudayaan daerah, sekaligus membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga identitas budaya di tengah arus modernisasi.*

Penulis:Anggi Triomi
Penyunting:Nuralim

About reporterkukar01

Check Also

Tanoto Foundation Paparkan Progres Anak SIGAP di Kukar

KUTAI KATANEGARA— Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Thauhid Afrilian Noor, …

563 PAUD di Kukar, Swasta Dominasi

KUTAI KARTANEGARA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat terdapat sebanyak 563 …

Disdikbud Kukar: Pendidikan Adalah Hak, Bukan Beban!

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya angkat bicara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *