Desa Miliarder’ Ternoda, Pendiri Sekapuk Divonis dalam Kasus Penggelapan

SEKAPUK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dalam kasus penggelapan aset desa. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/4/2025). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan Abdul Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut bahwa Abdul Halim membawa aset milik Desa Sekapuk berupa sembilan sertifikat lahan dan tiga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). “Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Donald.

Barang bukti berupa tiga BPKB dan sembilan sertifikat lahan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sekapuk melalui saksi Mundhor, Sekretaris Desa Sekapuk. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Indah Rahmawati menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office, menyampaikan sikap menghormati keputusan majelis hakim. “Kami sangat menghormati putusan majelis hakim. Dan kami perlu koordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, dengan atas putusan ini terdakwa segera bebas,” ucapnya.

Di luar gedung pengadilan, ratusan warga Desa Sekapuk melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap putusan yang dinilai terlalu ringan. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Abdul Halim dihukum lebih berat. “Warga menghendaki Abdul Halim dihukum berat, tidak hanya 7 bulan. Selain itu warga meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus korupsi yang menjerat mantan kades,” ujar Ihwanudin, tokoh masyarakat Desa Sekapuk.

Setelah aksi di pengadilan, warga kembali ke desa dan menutup balai desa sebagai wujud kekecewaan atas sikap perangkat desa yang dinilai tidak solid dalam mendukung proses hukum. “Warga kecewa atas sikap pemerintah desa Sekapuk yang tidak kompak mengawal kasus penggelapan aset desa oleh mantan Kades,” kata Ihwanudin.

Nama Abdul Halim sebelumnya dikenal luas setelah mencetuskan julukan “desa miliarder” bagi Desa Sekapuk pada 2020. Dalam deklarasi yang disampaikan pada September tahun tersebut, ia mengklaim Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelolanya mampu menarik jutaan pengunjung dalam setahun dan menghasilkan omzet miliaran rupiah. Sejak saat itu, Desa Sekapuk populer sebagai salah satu desa yang berhasil mengelola potensi lokal secara mandiri.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Lelang Tanah Kas Desa Trucuk 2025 Berjalan Sukses, Partisipasi Warga Tinggi

TRUCUK — Lelang tanah kas Desa Trucuk Tahun Anggaran 2025 berlangsung sukses pada Jumat, 2 …

Desa Bunutin Bahas Ketahanan Pangan, Fokus pada Penanaman Padi dengan Dana Desa 2025

BUNUTIN — Pemerintah Desa Bunutin melalui Tim Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) …

Kades Liang Pematang Ditemukan Tewas di Sungai Lau Luhung

MEDAN – Kepala Desa Liang Pematang, Bahagia Tarigan (54), yang dilaporkan hilang secara misterius sejak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *