SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melanjutkan proses pembongkaran pagar laut yang tersisa di wilayah pesisir Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pagar bambu sepanjang 600 meter tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran berada di area pesisir yang dekat dengan lokasi proyek reklamasi milik sebuah perusahaan swasta.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pembongkaran dimulai sejak 16 April 2025 dan ditargetkan selesai pada 23 April 2025. Hingga Sabtu (20/4/2025), sebanyak 400 meter pagar telah berhasil dicabut oleh tim gabungan yang bekerja di lapangan.
“Sampai kemarin tim gabungan berhasil membongkar sepanjang 400 meter,” ujar Eli dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (20/4/2025).
Sebanyak 111 personel dikerahkan untuk mendukung proses pembongkaran tersebut. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten turut mengerahkan alat berat berupa excavator long arm serta ponton guna membantu pencabutan bambu yang tertanam kuat dan sulit dilepaskan secara manual.
Tak hanya itu, lima kapal milik nelayan setempat juga turut difungsikan untuk mengangkut bambu hasil pembongkaran ke lokasi penampungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa limbah bambu tidak mencemari laut.
“Sehingga benar-benar bambu dikumpulkan pada tempat yang sesuai dan tidak menjadi sampah di laut,” kata Eli.
Dalam proses ini, DKP Banten juga mengoperasikan Kapal Patroli Latermeria dan perahu karet (rubber boat). Sementara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) turut mendukung dengan pengerahan speedboat, sea rider, serta sejumlah personel pengawas.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses lanjutan pembongkaran pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” ujar Eli menutup keterangannya.
Sebelumnya, warga Desa Kohod telah menyampaikan keluhan atas lambannya pembongkaran pagar laut yang berdiri dengan tinggi sekitar dua meter dan diduga mengganggu akses aktivitas nelayan. Aksi protes warga bahkan sempat disampaikan langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, mengingat keberadaan pagar tersebut dianggap tidak sesuai dengan semangat perlindungan wilayah pesisir dan hak masyarakat adat pesisir untuk mengakses laut.[]
Redaksi10