KUTAI KARTANEGARA – Menjelang akhir Ramadan 1446 Hijriah, penjualan petasan dan kembang api di Kabupaten Kutai Kartanegara, terutama di Kecamatan Tenggarong, mengalami lonjakan. Kondisi ini mendorong pemerintah setempat untuk memperketat pengawasan guna mengurangi risiko kebakaran dan bahaya lainnya.
Pada Senin (24/03/2025), Lurah Melayu, Aditya Rakhman, bersama Satpol PP Kukar dan instansi terkait, menggelar penertiban mendadak terhadap pedagang petasan di wilayah Kelurahan Melayu. Dalam operasi ini, petugas menyasar enam pedagang yang kedapatan menjual petasan tanpa standar keamanan dan dengan daya ledak tinggi.
“Kami melakukan penyisiran di beberapa titik penjualan petasan untuk memastikan peredarannya sesuai aturan. Hasilnya, ditemukan beberapa jenis petasan dengan daya ledak tinggi yang langsung kami sita,” ujar Aditya.
Satpol PP Kukar menyita sejumlah petasan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi membahayakan. Barang bukti yang berhasil disita tersebut rencananya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain menindak pedagang ilegal, Aditya juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap penggunaan petasan oleh anak-anak. “Kami mengingatkan agar orang tua selalu mengawasi anak-anak saat bermain petasan dan kembang api. Jika tidak digunakan dengan hati-hati, petasan bisa menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Penggunaan petasan yang tidak sesuai aturan berisiko menyebabkan kecelakaan, kebakaran, dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pemerintah setempat berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi tradisi penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang dengan tegas melarang peredaran dan penggunaan petasan dengan daya ledak tinggi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan aturan ini guna menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Petugas juga akan terus melakukan pemantauan berkala untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang menjual petasan berbahaya. *
Penulis: Anggi Triomi
Penyunting: Nuralim