KUTAI KARTANEGARA – Bantuan keuangan sebesar Rp50 juta per tahun yang dialokasikan untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di Desa Persiapan Jembayan Ilir masih dikelola oleh Desa Induk Jembayan. Hal ini disebabkan status Jembayan Ilir yang masih berstatus desa persiapan, sehingga seluruh mekanisme penyaluran anggaran mengikuti regulasi yang berlaku di desa induk.
Sebagai desa persiapan, Jembayan Ilir belum memiliki anggaran desa sendiri. Semua kebijakan mengenai keuangan dan bantuan untuk RT masih berada dalam kewenangan Desa Jembayan, yang mengharuskan warga desa persiapan berkoordinasi dengan pemerintah desa induk dalam penggunaan dana tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebelumnya telah menetapkan bantuan keuangan sebesar Rp50 juta per tahun untuk setiap RT dengan tujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kegiatan kemasyarakatan di tingkat RT. Namun, karena Jembayan Ilir masih berstatus desa persiapan, pengelolaan anggaran tersebut tetap berada di bawah kendali Desa Jembayan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Jembayan Ilir, Andryansyah, menyatakan bahwa meskipun berada dalam status desa persiapan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Desa Induk Jembayan untuk memastikan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“Karena kami masih berstatus desa persiapan, pengelolaan dana ini tetap berada di bawah kewenangan desa induk. Kami tetap berusaha agar kebutuhan masyarakat di Jembayan Ilir dapat diakomodasi dengan baik,” ujar Andryansyah pada Senin (17/03/2025).
Koordinasi yang intens antara perangkat desa, ketua RT, dan pemerintahan desa induk sangat diperlukan agar penggunaan dana bantuan ini dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jembayan Ilir.
Warga Jembayan Ilir berharap desa mereka segera memperoleh status definitif agar dapat mengelola anggaran secara mandiri. Dengan demikian, pengelolaan dana bantuan RT bisa langsung berada di bawah kewenangan desa tersebut tanpa bergantung pada desa induk.
Selain itu, masyarakat menginginkan transparansi dalam penyaluran dana agar pembangunan di tingkat RT berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses administrasi untuk menjadikan Jembayan Ilir desa mandiri dengan anggaran tersendiri.
Melalui perhatian dari pemerintah daerah serta kerjasama antara desa induk dan desa persiapan, diharapkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. *
Penulis: Anggi Triomi
Penyunting: Nuralim