Batas Wilayah Desa Persiapan Jembayan Ilir Belum Tuntas

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menetapkan Desa Jembayan Ilir sebagai desa persiapan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung perkembangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memberikan dasar hukum bagi pelayanan publik dan pengembangan infrastruktur di wilayah tersebut.

Dengan diterbitkannya Perbup ini, diharapkan Desa Jembayan Ilir bisa berkembang menjadi desa yang lebih mandiri. Pemerintah daerah meyakini bahwa pembentukan desa baru ini akan berdampak positif pada masyarakat, terutama dalam hal pelayanan administrasi dan pembangunan.

Penetapan Desa Persiapan Jembayan Ilir juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan. Desa yang lebih mandiri akan memiliki kemampuan lebih dalam mengelola sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Dengan status desa persiapan, Jembayan Ilir berpeluang memperoleh dukungan yang lebih besar dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk anggaran maupun program pembangunan.

Meski Perbup telah dikeluarkan, penentuan batas wilayah desa masih dalam proses kajian. Penjabat (Pj) Kepala Desa Jembayan Ilir, Andryansyah, menjelaskan bahwa pihaknya masih bekerja untuk menetapkan batas-batas wilayah desa yang definitif.

“Kami masih menghadapi keterbatasan kewenangan, dan belum ada arahan dari kabupaten untuk tahun 2025 ini,” ujar Andryansyah dalam wawancara pada Senin (17/3/2025). Hal ini menunjukkan bahwa kendala administratif dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten masih menjadi tantangan dalam proses pembentukan desa.

Penentuan batas wilayah adalah langkah penting dalam pembentukan desa baru. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Kejelasan batas wilayah akan mempermudah pengelolaan pemerintahan serta mencegah sengketa dengan desa tetangga.

Masyarakat Jembayan Ilir menyambut positif kebijakan ini dan berharap agar proses pembentukan desa segera selesai. Mereka menginginkan peningkatan pelayanan publik, akses infrastruktur yang lebih baik, dan pemerataan pembangunan.

Namun, masih ada tantangan yang perlu dihadapi, seperti penyelesaian penentuan batas desa dan masalah administratif yang belum tuntas. Tanpa arahan yang jelas, perangkat desa mengalami kesulitan dalam mengambil keputusan strategis.

Dengan adanya Perbup ini, diharapkan proses penetapan desa definitif dapat segera dilaksanakan dengan baik. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan bekerja sama untuk mengatasi kendala-kendala yang ada. Jika semua tahapan berjalan lancar, Desa Jembayan Ilir bisa segera menjadi desa definitif yang mandiri dan mampu memberikan kesejahteraan bagi warganya. []

Penulis: Anggi Triomi
Penyunting: Nuralim

About reporterkukar01

Check Also

Digitalisasi Percepat Langkah Eksekusi di Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Menghadapi keterbatasan fiskal yang cukup signifikan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) …

Pemerataan Guru di Kukar Fokuskan Kebutuhan Lapangan

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara mengambil langkah strategis dalam menyikapi …

Kolaborasi Kurban dan Lingkungan di Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah inovatif dalam merespons tantangan lingkungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *