JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan berlapis dan melibatkan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyelewengan dana atau penyalahgunaan wewenang selama proses pendirian hingga operasional koperasi.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025), Tito Karnavian menjelaskan dua mekanisme pengawasan utama berdasarkan Undang-Undang Desa. Pertama, pengawasan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang berperan sebagai lembaga pengawas kebijakan desa. “BPD berfungsi layaknya DPRD di tingkat desa. Jika ditemukan pelanggaran, mereka berhak melaporkan hingga mengusulkan pemberhentian kepala desa,” ujar Tito.
Mekanisme kedua, menurut Tito, melibatkan pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota. Mendagri juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Daerah untuk mengawasi alokasi dana dan kinerja Kopdes Merah Putih. “Inspektorat akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara tiga bulan, pemberhentian tetap, hingga pelaporan ke jalur pidana jika ada indikasi kriminal,” tegasnya.
Di sisi lain, Menkop UKM Budi Arie Setiadi menekankan bahwa penyelewengan dalam program ini akan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selain pengawasan eksternal, Kopdes Merah Putih juga wajib diawasi secara mandiri oleh masyarakat desa. “Prinsip koperasi adalah sukarela, mandiri, dan gotong royong. Jika terjadi masalah, masyarakat harus aktif melapor,” kata Budi.
Pembentukan Kopdes Merah Putih memerlukan anggaran Rp3–5 miliar per desa, dengan skema pendanaan melalui pinjaman bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski demikian, Budi menyatakan bahwa skema pembiayaan masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan perwakilan bank Himbara. “Pemerintah akan memastikan transparansi dan kejelasan alur dana untuk menghindari risiko korupsi,” tambahnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ekonomi desa melalui penguatan koperasi sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat. Dengan pengawasan multilevel, kedua menteri berharap Kopdes Merah Putih dapat beroperasi secara akuntabel dan sesuai prinsip keadilan sosial. [] Redaksi