MALUKU UTARA – Tiga anggota Badan Saniri Ohoi (BSO) Desa/Ohoi Tutrean, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, mengaku belum menerima insentif mereka selama hampir dua tahun. Ketiga anggota tersebut adalah Bernadus Refra, Bernadus Ressel, dan Stepanus Rahankubang.
Mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara, Drs. Hi. M. Thaher Hanubun, dengan Nomor 481.d/Tahun 2019. SK tersebut berlaku selama enam tahun sejak 10 Juli 2019.
“Kami belum menerima hak-hak kami yang berasal dari Dana Desa Ohoi Tutrean sejak Agustus 2022 hingga Februari 2024,” ujar Bernadus Refra, Minggu (16/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa insentif bagi anggota BSO telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ohoi Tutrean, dengan nominal Rp750.000 per bulan untuk setiap anggota.
“Jika dikalkulasikan, total insentif yang belum kami terima mencapai puluhan juta rupiah,” tambahnya.
Selain itu, Bernadus juga mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang hingga kini belum melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa Ohoi Tutrean untuk tahun anggaran 2022–2024, meskipun laporan tertulis telah disampaikan sejak Juli 2024.
“Hari ini kami mendatangi Kantor Inspektorat untuk mempertanyakan hak-hak kami dan meminta pertanggungjawaban,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Desa Ohoi Tutrean, Natan Resmol. Ia mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2022 hingga Desember 2023, dirinya belum menerima gaji sebagai sekretaris desa yang diangkat berdasarkan SK Bupati Maluku Tenggara tahun 2019.
“Gaji saya selama satu setengah tahun belum dibayarkan, dengan total mencapai Rp31.896.000,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti transparansi laporan pertanggungjawaban dana desa Ohoi Tutrean untuk tahun 2022–2024, mengingat tidak ada pembangunan yang terlihat di desa tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Ohoi Tutrean, karena saya menduga banyak program fiktif. Bahkan, besar kemungkinan LPJ tahun 2023 belum diajukan,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Ohoi Tutrean, Hengki Rahankubang, mengaku tidak mengetahui perihal gaji dan insentif yang belum dibayarkan. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sejak Agustus 2024, menggantikan Amandus Refra. Saat menerima SK, ia mendapati rekening kas desa dalam keadaan kosong.
“Terkait hal ini, silakan tanyakan kepada mantan Penjabat Kepala Ohoi Tutrean, Amandus Refra. Ketika saya menerima SK sebagai Penjabat Kepala Ohoi Tutrean pada Agustus 2024, rekening kas desa sudah kosong,” pungkasnya.[]
Redaksi10