TEPUS – Proses verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang didanai melalui Dana Desa Tahun 2025 di Kalurahan Tepus telah dilaksanakan. Kegiatan ini dipimpin oleh Ulu-Ulu Fahrudin dengan pendampingan dari Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) serta pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan tepat sasaran dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Di Kalurahan Tepus, sebanyak 15 keluarga terdaftar sebagai penerima manfaat program RTLH. Masing-masing keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp10.000.000 untuk perbaikan atau pembangunan rumah mereka. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga dengan menyediakan tempat tinggal yang lebih layak dan aman.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan,” ujar Fahrudin, Ulu-Ulu Kalurahan Tepus, Sabtu (10/2/2025).
Fahrudin menambahkan, dalam proses verifikasi ini, tim turun langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan dana serta memastikan bantuan tersalurkan secara adil dan transparan.
Selain itu, pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga turut mengawasi jalannya program agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan, program RTLH Dana Desa ini dapat membantu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kalurahan Tepus serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kegiatan verifikasi ini menjadi langkah penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan program ini dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa juga semakin meningkat dengan adanya keterbukaan dalam setiap tahapan pelaksanaannya.[]
Redaksi10