Kasus Korupsi APBDes Jangkar Asam: Tiga Pejabat Desa Terancam 20 Tahun Penjara

BELITUNG – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015 di Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, menyeret tiga mantan pejabat desa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah S alias Pak Cop, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jangkar Asam; P alias Pebi, Bendahara Pengeluaran Desa tahun 2015; serta A alias Jon, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan tahun 2015. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif dan mark-up anggaran, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 704.531.700,87.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengungkapkan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Hal ini tertuang dalam surat bernomor B-242 hingga B-244 tertanggal 10 Februari 2025. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan pada 11 Februari 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

“Mereka juga dikenakan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko, dan Kanit Tipikor, Aipda Rivo Rinaldi, Senin (10/2/2025).

Indra menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Belitung Timur bermula dari laporan masyarakat. Hasil audit menemukan bahwa pengelolaan APBDes sebesar Rp 1.669.370.657,12 tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini antara lain tidak adanya dokumen pendukung dalam pencairan dana, pembayaran yang dilakukan sebelum barang atau jasa diterima, serta pengeluaran anggaran tanpa melalui verifikasi yang sah.

“Akibatnya, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 341.691.299,87, yang setelah penyelidikan lebih lanjut meningkat menjadi Rp 704.531.700,87,” ungkap Kapolres Beltim.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Aparat penegak hukum terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Mantan Kepala Desa se-Jateng Deklarasikan Dukungan untuk Andika-Hendi di Pilgub 2024

SOLO – Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jawa Tengah (Jateng) mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon gubernur …

Bambang Soesatyo: UU Desa Restorasi Peran dan Eksistensi Desa

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan kehadiran …

Menagih Janji Perpanjangan Masa Jabatan Kades

JAKARTA – Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendatangi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *