Kades Rancan Diduga Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Pertanyakan Transparansi Anggaran

MERANGIN – Kepala Desa (Kades) Rancan, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, berinisial M, diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Dugaan ini mencuat setelah masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang disinyalir fiktif, di antaranya pemeliharaan jalan usaha tani dengan anggaran Rp 20,8 juta serta pembuatan sumur manual senilai Rp 40 juta. Namun, hasil di lapangan dinilai tidak mencerminkan besaran anggaran yang telah dialokasikan. Saat dikonfirmasi pada Minggu (9/2/2025), Kades M belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.

Seorang warga Desa Rancan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Berita Istana Negara pada Sabtu (8/2/2025) bahwa pembangunan jalan usaha tani tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah ditetapkan.

“Kami masyarakat melihat sendiri bahwa pekerjaan jalan usaha tani dan pembuatan sumur manual tidak sesuai dengan ketentuan. Jalan usaha tani yang seharusnya bernilai Rp 285 juta dan sumur manual Rp 40 juta justru hasilnya tidak maksimal. Kami menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa 2023,” ujar warga tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana proyek-proyek tersebut dapat lolos dari pemeriksaan Inspektorat, meskipun ada indikasi pengerjaan yang tidak sesuai standar. Selain itu, mereka menilai Kades M kurang transparan dalam pengelolaan anggaran desa karena diduga tidak pernah mengadakan musyawarah desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Sebaliknya, hanya sekelompok orang tertentu yang diduga memiliki kedekatan dengan Kades M yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

“Kami merasa pembangunan di Desa Rancan lebih mengacu pada kepentingan pribadi Kades daripada kebutuhan masyarakat,” tambah warga lainnya.

Jika terbukti bersalah, Kades M dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan Dana Desa merupakan tindakan melawan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Saat dikonfirmasi, Kades M tidak memberikan jawaban yang jelas terkait dugaan ini. “Saya sedang di kebun, nanti akan saya jelaskan lebih lanjut terkait apa yang disampaikan masyarakat,” ujar M kepada media ini.[]

Redaksii10

About admin03

Check Also

Kepala Desa Blitar Gali Ilmu Smart Farming dan Pangan Berkelanjutan di Bali

DENPASAR – Sebanyak lima kepala desa dari Kabupaten Blitar mengikuti kegiatan Sharing Knowledge Desa Berketahanan Pangan …

Desa Umbulsari Tunjukkan Kekuatan Partisipatif dalam Penetapan RPJMDes

UMBULSARI — Pemerintah Desa Umbulsari berhasil melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Rencana Pembangunan Jangka …

Progres Pesat, Kopdes Merah Putih Kabupaten Serang Masuki Tahap Pelaporan Resmi

KABUPATEN SERANG — Proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Serang menunjukkan perkembangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *