Kasus Penyelewengan Dana Desa Dukuhwringin, Warga Protes dan Tuntut Transparansi Keuangan

WANASARI – Perangkat Desa Dukuhwringin Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Jawa Tengah yang disinyalir melakukan penyelewengan dana desa 700 juta diketahui akan mengembalikan.

Adapun hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Desa Dukuhwringin, Hery Kurniawan saat ditemui di kantornya pada, Kamis (23/1/2025).

“Kemarin orang tuanya sudah menyampaikan menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut yang di pakai oleh anaknya,” ujar Hery.

Sebenarnya, kata Hery, pengembalian itu sudah dilakukan sebagian sebelum ada aksi warga, dan sebagian masih diusahakan akan segera dikembalikan.

Diungkapkan Hery, peluang penyelewengan anggaran tersebut diduga lantaran pencairan ke pihak bank dilakukan oleh bendahara sendiri.

“Syarat pencairan di Bank adalah harus disertai tanda tangan 3 orang, yaitu Kades, Sekdes dan bendahara. Namun rupanya bendahara entah dengan bagaimana ternyata bisa dilakukan sendiri, sehingga akhirnya terjadi penyelewengan,” kata Hery.

Diketahui, salah satu perangkat di Desa Dukuhringin Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes berinisial C yang bertugas sebagai bendahara desa disinyalir menyelewengkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya aksi warga melakukan demo pada Selasa (21/1) kemarin.

Dalam aksinya selain mereka mengungkit korupsi yang dilakukan perangkat desanya, mereka juga menuntut pemerintah desa transparan dalam penggunaan keuangan desa dan meminta tata kelola lebih baik lagi.

Salah satunya sejumlah program anggaran tahun 2024 yang tidak di realisasikan untuk pembangunan.

Dalam aksinya, ratusan warga geruduk Kantor Desa Dukuhwringin sembari melantunkan tahlil dan tabur bunga serta membawa replika keranda.

Ahmad Junaedi, koordinator aksi dalam orasinya menyoroti soal dugaan korupsi yang dilakukan perangkat desa, juga soroti persoalan pengelolaan pelayanan masyarakat yang dianggap buruk

“Kami membawa tuntutan soal transparansi keuangan desa tahun 2024. Kemudian soal tata kelola pemerintahan, seperti pengelolaan sampah, sertifikat tanah (PTSL) karena sudah lama dan banyak yang belum jadi. Serta yang ketiga itu pengelola kegiatan pembangunan hanya dikelola satu orang, tanpa melibatkan masyarakat lain,” katanya.

Sementara itu diakui oleh Kepala Desa Dukuhwringin, Mashuri , satu perangkatnya menyelewengkan anggaran sekitar 700 juta.

Dalam audiensi itu Mashuri mengakui salah satu perangkat desa telah menggunakan Dana Desa tahun 2024 sebanyak Rp 162 juta untuk kepentingan pribadi.

Rinciannya, dibeberkan Mashuri, uang sebanyak Rp 30 juta harusnya untuk insentif kader posyandu, dan Rp 132 juta untuk proyek pembangunan lain. Namun uang tersebut sudah dikembalikan dan sudah digunakan sesuai peruntukan.

Perangkat desa bersangkutan juga menggunakan Rp 175 juta Bantuan Keuangan Provinsi untuk pembangunan jalan. Kemudian menggunakan Rp 260 juta Bantuan Keuangan untuk rehab RTLH sebanyak 13 rumah.

Mashuri juga menyampaikan sejumlah program Dana Desa tahun 2024 yang dipertanyakan warga sudah dilaksanakan dan sesuai dengan peraturan.

Meski begitu Ia tidak menampik ada sebagian yang belum kelar lantaran ada kendala, terutama realiasi pembanguan RTLH. (Olam).[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Bambang Soesatyo: UU Desa Restorasi Peran dan Eksistensi Desa

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan kehadiran …

Menagih Janji Perpanjangan Masa Jabatan Kades

JAKARTA – Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendatangi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *