HALMAHERA SELATAN – Puluhan warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Halmahera Selatan. Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2024 oleh Pj Kepala Desa, Nurjana Lameko.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yaba, Laleska C Nita menyatakan pengadaan 90 unit meteran listrik dengan anggaran Rp360 juta, yang diduga mengalami mark up karena harga dinilai tidak wajar. Pihaknya telah memverifikasi biaya pemasangan meteran listrik ke Kantor PLN Bacan.
“Kata pihak PLN per unit meteran listrik dengan kapasitas 900 watt hanya Rp1.500.000. Sementara, Kades Yaba menganggarkan per unit meteran listrik Rp4 juta,” kata Laleska, Kamis (16/1/2025).
Ia juga menjelaskan, selain indikasi korupsi juga ditemukan pada program lain, seperti pengadaan mesin lampu berkapasitas 10 ribu watt dengan anggaran Rp50 juta.
“Kemudian penetepan keluarga penerima BLT tidak tepat sasaran atau jauh dari kriteria penerima. Bahkan dipangkas 10 persen,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan sejak menjabat pada 2022 menggantikan Jerry Golf, Nurjana Lameko selalu tertutup dalam pengelolaan DD, termasuk dokumen APBDes 2024.
“Kades juga tertutup dengan dokumen APBDes 2024. Bahkan saya sendiri sudah empat kali tanya ke Kades tapi dia tidak respons,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap Kejari Halmahera Selatan mengambil langkah tegas untuk mengusut pengelolaan dana desa selama kepemimpinan Nurjana.
“Bahkan fungsi kami sebagai BPD seolah-olah hilang. Karena ibu Kades selalu tertutup dengan kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan menyatakan bahwa pihaknya akan menampung laporan warga. Namun, ia belum memastikan apakah dugaan korupsi ini akan ditindaklanjuti.
“Kita tunggu hasil audit Inspketorat, kalau ada temuan, maka kami akan tindaklanjut,” singkatnya.[]
Redaksi10