Komplotan Keluarga Kades Jompie Terlibat Korupsi Dana Desa

BONE – Kepala Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (DD). Status tersebut langsung diumumkan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

“Pelaku merupakan Kades Aktif Desa Jompie,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, Heru Rustanto, Senin (13/1/2025).

Menurut Heru, yang bersangkutan telah menggunakan DD tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan berkomplot dengan Sekretaris Desa, dan Mantan Kades Jompie.

“Ketiganya merupakan masih satu keluarga, suami dan ipar dari Kades Jompie,” kata Heru.

Heru mengatakan, saat ini pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saki.

“Setelah kita lakukan penyidikan, ternyata kerugian negara mencapai Rp 693 juta,” kata Heru.

Menurut Heru, kasus tersebut bermula berawal dari laporan warga. Ia mengatakan, penggunaan dana desa itu menggunakan skema gali lobang, tutup lobang.

“Ada temuan penggunaan DD yang tidak sesuai pelaporannya, karena Pembangunan tahun 2023 digunakan anggaran tahun 2024,” kata Heru.

Heru juga menyebut, kebiasaan tersangka juga terjadi pada penyaluran BLT DD. Ia menyebut, dana bantuan orang miskin itu cair, namun tidak disalurkan.

“BLT DD cair tidak diberikan ke warga, sehingga tidak seusai penggunaannya,” kata Heru.

Heru juga mengatakan, korupsi yang dilakukan oleh Kades Jompie tidak hanya itu. Dana penyertaan modal BUM Desa setempat juga menjadi sasaran korupsi Kades tersebut.

“Dana sebanyak 150 juta juga ditolak oleh komplotan Kades itu,” terang Heru.

Heru mengimbau, dengan banyaknya dana desa yang diberikan ke desa-desa. Hendaknya perangkat desa, dalam hal ini kades untuk menggunakan sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi temuan oleh inspektorat.

“Sebagai mitigasi bencana, hendaknya Kades berlaku jujur dan menggunakan dana desa sesuai peruntukannya,” beber Heru.

Saat ini, Kades Jompoe dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan. Namun, saksi dan beberapa bukti sudah diamankan untuk dibawa ke persidangan.

“Kami sudah mengamankan saksi yang akan memberikan keterangan, beserta bukti-bukti dokumen sebagai penguat penetapan tersangka yang bersangkutan,” pungkas Heru.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Kunjungan Bhabinkamtibmas Desa Kedungmaron: Membangun Kerukunan dan Gotong Royong demi Keamanan Masyarakat

Madiun – Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kedungmaron, Aiptu Yosafat …

Desa Long Beliu, Berau: Ekowisata Rotan Berbasis Keberlanjutan dan Kearifan Lokal

LONG BELIU – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan daerah penghasil rotan kedua di Indonesia setelah …

Gotong Royong Babinsa dan Warga Bangun Jembatan Akses Lahan di Kampung Biha

NABIRE – Babinsa dan Warga Kampung Biha Gotong Royong Bangun Jembatan Akses LahanAnggota Babinsa Koramil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *