Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kepala Desa di Ogan Ilir Dihukum Penjara

OGAN ILIR – Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, dijatuhi vonis lima tahun penjara atas kasus korupsi dana desa. Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/1/2025).

“Menjatuhkan hukuman terhadap Syamsul lima tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat H Sianipar, saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta. Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi besaran denda menjadi Rp 50 juta.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 383,9 juta. “Apabila terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka dijatuhkan pidana tambahan berupa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas Kristanto.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Harimau Tandang. Terdakwa diduga menggelapkan dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah, yang kemudian menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Vonis terhadap Syamsul menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa agar mengelola dana desa dengan transparan dan sesuai dengan peruntukannya. Pengawasan terhadap penggunaan dana desa dinilai perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, mengingat dana desa adalah salah satu program pemerintah untuk mendukung pembangunan di daerah pedesaan. Majelis hakim menegaskan pentingnya hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.

Saat ini, terdakwa masih diberikan waktu untuk mengajukan banding jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya.[]

Redaksi10

About Rara

Check Also

Kunjungan Bhabinkamtibmas Desa Kedungmaron: Membangun Kerukunan dan Gotong Royong demi Keamanan Masyarakat

Madiun – Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kedungmaron, Aiptu Yosafat …

Desa Long Beliu, Berau: Ekowisata Rotan Berbasis Keberlanjutan dan Kearifan Lokal

LONG BELIU – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan daerah penghasil rotan kedua di Indonesia setelah …

Gotong Royong Babinsa dan Warga Bangun Jembatan Akses Lahan di Kampung Biha

NABIRE – Babinsa dan Warga Kampung Biha Gotong Royong Bangun Jembatan Akses LahanAnggota Babinsa Koramil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *