Proyek Jalan Usaha Tani di Likupang Timur Dikritik, Dinilai Belum Memiliki Peruntukan Jelas

MINAHASA UTARA – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Marthin Sadedo, menyampaikan kritik terhadap proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang dinilai belum memiliki peruntukan jelas bagi masyarakat setempat. Jalan yang dibangun untuk akses menuju lahan pertanian tersebut dinilai kurang relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Iya, ini ada pembangunan jalan usaha tani dari Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara. Tetapi, peruntukan sebagai lahan pertanian masih belum dibutuhkan untuk saat ini,” ujar Marthin, Senin (13/1/2025).

Marthin mengungkapkan bahwa awalnya masyarakat mengira pembangunan jalan tersebut adalah inisiatif dari pihak telekomunikasi. Namun, baru tiga minggu setelah proyek berjalan, diketahui bahwa jalan tersebut merupakan bagian dari program JUT yang didanai oleh Dinas Pertanian.

“Awalnya kami mengira jalan ini merupakan bantuan dari pihak telekomunikasi. Ternyata, setelah tiga minggu, diketahui bahwa ini pembangunan dari Dinas Pertanian,” jelasnya.

Marthin juga menyoroti lokasi pembangunan jalan yang berada di atas lahan hibah milik hukum tua. Ia menilai proyek tersebut terkesan dipaksakan karena hanya mengarah ke peternakan milik hukum tua, tanpa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.

“Pembangunannya terlalu dipaksakan. Sebab, hanya ada peternakan milik hukum tua di sana,” terang Marthin.

Lebih lanjut, ia menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Marthin menekankan bahwa jika proyek ini menggunakan anggaran Dinas Pertanian, seharusnya papan informasi tentang penggunaan dana dipasang di lokasi pembangunan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Kami merasa kecewa karena pembangunannya tidak jelas dan terkesan asal-asalan,” bebernya.

Marthin bahkan menduga adanya kepentingan sepihak dalam proyek tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan proyek dilakukan langsung oleh pihak hukum tua, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Dinas Pertanian.

“Pengurus pembangunannya dari pihak hukum tua, sesuai yang disampaikan oleh Kabid Dinas Pertanian. Ini ditengarai ada kepentingan sepihak,” pungkasnya.

Proyek JUT ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat terkait manfaat dan transparansi anggaran. Warga berharap ada peninjauan ulang terhadap pelaksanaan proyek demi memastikan manfaatnya dirasakan secara luas.[]

Redaksi10

About admin03

Check Also

Audiensi Kades dan Lurah Sumsel, Matangkan Persiapan PJA Nasional

PDF 📄PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan keseriusan dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan …

21 Kursi Kepala Desa Kosong, Pemkab Bojonegoro Siapkan PAW

PDF 📄SEBANYAK 21 kursi kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro saat ini dalam kondisi kosong. …

Desa Pante Wakili Aceh Utara di Lomba Desa Nasional 2025

PDF 📄KABUPATEN Aceh Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui Desa Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *