Pemkab Kutim Naikkan Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa hingga 40 Persen

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menetapkan kebijakan baru berupa kenaikan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga Ketua RT. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 26 Tahun 2024, yang merevisi Perbup Kutim Nomor 66 Tahun 2023.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kinerja perangkat desa sekaligus upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa. Kenaikan Siltap bagi aparat pemerintah desa mencapai 40 persen, sementara tunjangan mengalami kenaikan bervariasi, mulai dari 20 persen hingga lebih dari 100 persen, bergantung pada jabatan dan peran masing-masing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memotivasi perangkat desa untuk meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ardiansyah.

Ketua Umum Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutim, Ridwan Abdul Razak, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan gaji dan tunjangan tersebut akan memberikan dampak signifikan pada peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan desa.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Kutim ini. Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah peduli dengan kesejahteraan perangkat desa. Saya yakin hal ini akan mendorong perangkat desa untuk bekerja lebih maksimal,” kata Ridwan.selasa,7/01/25

Ridwan juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat desa dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini membawa manfaat yang optimal.

Kenaikan Siltap dan tunjangan ini dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), yang disesuaikan dengan pagu anggaran tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kutim dalam mendukung pembangunan desa sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah pedesaan.

Dengan pengelolaan dana yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat meningkat, sehingga pelayanan publik yang diberikan pun menjadi lebih baik. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. []

Redaksi10

About Rara

Check Also

Awali 2025, Desa Klempang Sari Kuaro Gelar Panen Perdana Lengkeng

TANA PASER– Desa Kelempang sari Kecamatan Kuaro melalui Program Paser Berbuah. Telah berhasil mengembangkan pembudidayaan …

Pemkab Paser Targetkan Seluruh Desa Terjangkau Listrik PLN pada 2025

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan masalah desa-desa yang …

BPD Desa Krangkong Gelar Rapat Perdana, Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2025

Pada Jumat (3/1/2025), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krangkong, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *