KPU Kaltim: Laporan Sumbangan Dana Kampanye Bisa Diperbaiki Hingga 25 Oktober

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memberikan kesempatan kepada seluruh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 untuk memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mereka hingga 25 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, pada Kamis (26/9/2024) sore.

“Perihal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye, yang mengatur tentang pelaporan dan perbaikan LPSDK melalui sistem Sikadeka. Yang batas akhir pengunggahannya di LPSDK pada 24 September hingga 25 Oktober 2024 mendatang,” jelas Suardi.

KPU akan memeriksa semua dokumen yang masuk dan memberikan tanda terima perbaikan bagi paslon yang laporannya masih kurang. Paslon diwajibkan melengkapi dokumen yang diminta paling lambat 26 Oktober 2024, pukul 23.59 WITA, melalui sistem Sikadeka.

Suardi berharap paslon memanfaatkan waktu perbaikan ini dengan baik agar seluruh dokumen dana kampanye sesuai ketentuan. Hasil akhir pemeriksaan LPSDK akan diumumkan pada 26 Oktober 2024, setelah seluruh perbaikan diperiksa.

“Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan,” tuturnya. []

Redaksi08

About Rara

Check Also

Didukung Pemkab Kukar, Polindes Loa Lepu Diresmikan

KUTAI KARTANEGARA – Kepala Desa Loa Lepu, Sumali, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian yang …

Gemarikan, Solusi Atasi Stunting di Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat implementasi Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan …

Bupati Kukar Bantu Hadrah dan Seragam untuk Majelis Taklim Desa Spontan

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kembali merealisasikan komitmennya dalam mendukung kegiatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *