Menagih Janji Perpanjangan Masa Jabatan Kades

JAKARTA – Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendatangi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mereka menagih janji perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Ketua Umum (Ketum) APDESI Surtawijaya mengungkapkan, kedatangannya ke Istana Kepresidenan dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo bertujuan untuk meminta kepastian revisi UU Desa, termasuk perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dia menganggap Presiden Jokowi merupakan orang tua yang mendengar masukan dari anak-anaknya.

“Ya harus minta kepastian, karena itu kan presiden sebagai orang tua kita. Termasuk nanti kita bicara dengan pihak legislatif juga sama,” kata Surtawijaya sebagaimana dilansir Kompas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2023).

Ia menyampaikan, Presiden Jokowi menerima dan menanggapi dengan baik usulan-usulan yang disuarakan oleh kepala desa. Diketahui, revisi UU Desa telah disepakati di tingkat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat sejak Juli 2023.

Lebih lanjut ia menyatakan, selain membahas soal periodisasi jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 9 tahun, pihaknya juga mengusulkan pembagian dana desa. “Dia respon saja, semua respon. Mendukung apa yang kita sampaikan, dan pihak legislatif pun mendukung. Menyetujui belum, nanti itu urusan beliau eksekutif dan legislatif yang membahasnya,” ucap Surtawijaya.

Surtawijaya mengungkapkan, para kepala desa ingin 70 persen dana desa diatur oleh pemerintah daerah, sedangkan 30 persen sisanya diatur oleh pemerintah pusat. “Biasa kita mengusulkan seperti yang sudah terjadi di publik yaitu berbicara periodisasi. Namun semua tinggal nanti rapat eksekutif dan legislatif yang menentukan pada akhirnya. Artinya ini adalah sebuah pertemuan yang cukup baik,” ungkapnya.

Sebagai informasi, para kepala desa sempat melakukan demo besar-besaran pada awal tahun 2023 untuk mendesak agar Pasal 39 UU Desa direvisi agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Mereka meminta wacana revisi UU Desa direalisasikan dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebelum masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) atau selambatnya bulan Oktober 2023.

Kemudian pada Juli 2023, usul revisi UU Desa itu disepakati di tingkat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Proses perumusan usulan perubahan UU tersebut tuntas dalam waktu dua minggu. Selain menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, DPR juga sepakat mengusulkan kenaikan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer ke daerah. Menariknya, revisi ini diusulkan di tengah tahapan Pemilu tahun 2024 sehingga banyak pihak menilai sarat kepentingan politis. []

Redaksi

About admin

Check Also

Desa Mulawarman Siap Go Global: Meningkatkan Ekspor Produk Lokal ke Pasar Internasional

KUTAI KARTANEGARA – Desa Mulawarman adalah salah satu desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, …

Rencana RAPBD 2025: Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

TENGGARONG – PENJABAT Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto menyampaikan rencana penyusunan Rencana …

Rasman Rading Harapkan Atlet Kaltim Tembus Popnas 2024

SAMARINDA – Sebanyak 156 atlet asal Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dilepas oleh Dinas Pemuda dan Olahraga …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *